Daftar Isi:
- Tunjangan Kena Pajak Sepenuhnya
- Tunjangan Kena Pajak Sebagian
- Tunjangan Sewa Rumah (HRA)
- Tunjangan Pendidikan Anak (CEA)
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Perjalanan
- Tunjangan Jarak Tempuh untuk Perjalanan Melalui Darat
- Tunjangan Harian
- Transfer TA (TTA)
- Transportasi Barang Pribadi
- Hak TA untuk Pensiunan Karyawan
- Tinggalkan Konsesi Perjalanan
- pertanyaan
Pegawai pemerintah pusat diberikan tunjangan moneter di atas gaji pokok mereka untuk memenuhi pengeluaran yang bersifat khusus yang terjadi dalam pelaksanaan tugas mereka. Manfaat ini dikenal sebagai tunjangan gaji. Beberapa tunjangan dikenakan pajak sepenuhnya, dan beberapa sebagian lagi dikenakan pajak:
Tunjangan Kena Pajak Sepenuhnya
- Hiburan
- Dearness
- Lembur
- Tunai
- Hamba / Pembantu
- Makan siang
Tunjangan Kena Pajak Sebagian
- Sewa Rumah
- Tinggalkan Perjalanan
- Kendaraan
- Penggantian Tagihan Medis
- Pendidikan Anak
- Asrama
BPK ke-7 merekomendasikan agar 52 tunjangan dihapuskan dan 32 ditabung dalam tunjangan lainnya, dari total 196 tunjangan Komite yang dibentuk untuk menganalisis rekomendasi yang menyarankan modifikasi tertentu dalam rekomendasi BPK ke-7 dan menyerahkan laporannya pada bulan April 2017.
Laporan Komite diperiksa lebih lanjut di Departemen Pengeluaran dan juga ditempatkan di hadapan Komite Sekretaris yang Diberdayakan dan diserahkan untuk persetujuan kabinet. Pemberitahuan Gazette dikeluarkan untuk mengimplementasikan laporan pemberian tunjangan ini yang berlaku mulai 1.7.2017.
Tunjangan Sewa Rumah (HRA)
Tunjangan Sewa Rumah (HRA) diberikan kepada Pegawai Pemerintah Pusat untuk pembayaran yang dilakukan oleh mereka untuk menyewa rumah tempat mereka dapat tinggal bersama keluarga.
Keputusan berikut berlaku untuk pencairan Tunjangan Sewa Rumah.
- Karyawan berhak atas tarif HRA yang berbeda berdasarkan tempat posting mereka. Tarif HRA adalah 24, 16 dan 8 persen untuk kategori kota 'X', 'Y' dan 'Z'.
- Tarif minimum HRA adalah Rs. 5400 / -, 3600 / - dan 1800 / - masing-masing di kota kelas X, Y & Z.
- Tunjangan Non-Praktik (NPA), Pembayaran Dinas Militer (MSP) dan pembayaran Khusus tidak akan dimasukkan dalam pembayaran dasar untuk perhitungan HRA.
- Faridabad, Ghaziabad dan Gurgaon setara dengan Delhi, Jalandhar Cantt, Shillong, Goa dan Port Blair dengan Jalandhar, dan Panchkula, SAS Nagar (Mohali) dengan Chandigarh untuk penghitungan HRA.
- HRA tambahan akan diberikan kepada pegawai sipil yang ditempatkan di Negara Bagian Wilayah Timur Laut, Kepulauan Andaman & Nicobar, Kepulauan Lakshadweep dan Ladakh, yang meninggalkan keluarga mereka di pos tugas lama mereka dengan tarif yang direvisi.
- Tarif akan direvisi sebagai berikut dengan perubahan tunjangan uang muka (DA).
Klasifikasi Kota / Kota |
HRA sebagai persentase dari Pembayaran Dasar saat DA melewati 25% |
HRA sebagai persentase dari Pembayaran Dasar saat DA melewati 50% |
X |
27% |
30% |
Y |
18% |
20% |
Z |
9% |
10% |
Tunjangan Pendidikan Anak (CEA)
Pegawai Pemerintah Pusat dibayar Tunjangan Pendidikan Anak (CEA) untuk mengurus kebutuhan sekolah dan asrama anak-anak mereka hingga kelas XII. Tunjangan sebesar Rs. 2250 / - per bulan telah diizinkan untuk diganti sebagai CEA dan Rs. 6750 / - sebagai subsidi asrama. Anak-anak dengan kemampuan berbeda berhak mendapatkan CEA tarif ganda. CEA diindeks ke Dearness Allowance, dan setiap kali DA meningkat 50%, CEA akan meningkat 25%.
Sesuai rekomendasi BPK ke-7, penggantian harus dilakukan setahun sekali, setelah menyelesaikan tahun keuangan. Sertifikat dari Kepala Lembaga harus cukup untuk penggantian. Dalam upaya untuk menyederhanakan aturan, BPK ke-7 merekomendasikan pengajuan sertifikat serupa dari Kepala Lembaga yang menyebutkan jumlah pengeluaran untuk penggantian.
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Transportasi dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah Pusat untuk memenuhi pengeluaran biaya bahan bakar untuk menghadiri tugas-tugas resmi. Karyawan yang cacat fisik harus dibayar dua kali lipat dari tarif normal (dikenakan minimal Rs. 2250 / - pm). Namun, Tunjangan Transportasi tidak dapat diterima untuk satu bulan kalender yang seluruhnya ditanggung oleh cuti atau tur atau selama periode deputasi di luar negeri. Seorang karyawan tidak akan dibayar Tunjangan Transportasi jika seseorang sedang dalam skorsing.
Tarif Tunjangan Transportasi berikut dapat diterima untuk karyawan berdasarkan tempat mereka memasang:
Karyawan menarik gaji di Tingkat Gaji |
Karyawan ditempatkan di Kota sesuai Lampiran |
Karyawan diposting di semua tempat lain |
9 ke atas |
Rs. 7200 + DA atasnya |
Rs. 3600 + DA diatasnya |
3 sampai 8 |
Rs. 3600 + DA diatasnya |
Rs. 1800 + DA atasnya |
1 * dan 2 * |
Rs. 1350 + DA atasnya |
Rs. 900 + DA atasnya |
Sesuai Pesanan No. 21/5/2017-E.II (B) *, tertanggal 2-8-2017, karyawan yang menarik gaji sebesar Rs. 24200 / - dan di atasnya dalam Pay Level 1 & 2 dari Pay Matrix memenuhi syarat untuk Trans. Tunjangan @ Rs. 3600 / - ditambah DA diatasnya di kota-kota yang disebutkan dalam Lampiran dan @ Rs. 1800 / - ditambah DA di atasnya di semua tempat lainnya.
Tunjangan Perjalanan
J Tunjangan Perjalanan diperbolehkan bagi Pegawai Pemerintah Pusat untuk perjalanan yang dilakukan untuk tugas resmi, perjalanan pada posting transfer, saat pensiun dan saat menggunakan izin perjalanan cuti. Hak atas kelas perjalanan tergantung pada tingkat gaji di mana karyawan ditempatkan.
Karyawan yang ditempatkan di level gaji 17 dan di atasnya berhak atas kelas satu, gaji level 14 hingga 16 untuk kelas bisnis / klub dan gaji level 13 dan di bawahnya untuk kelas ekonomi, masing-masing, selama tur ke tujuan internasional.
Untuk perjalanan melalui laut, karyawan yang ditempatkan di level gaji 9 ke atas berhak atas kelas tertinggi / deluxe, level gaji 6 hingga 8 ke kelas bawah / kabin 'A', 4 dan 5 ke kelas dua atau ketiga / kedua atau 'B kabin dan tingkat gaji 3 dan di bawahnya untuk kelas terendah / ranjang saat bepergian ke tempat-tempat selain Kepulauan Andaman / Nicobar dan antara daratan dan Kepulauan A&N.
Pejabat pemerintah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Premium / Kereta Tatkal premium / Kereta Suvjdha. Perjalanan jika tempat-tempat tidak terhubung dengan kereta api, perjalanan dengan bus AC (untuk semua yang berhak melakukan perjalanan dengan Tier AC ll ke atas dengan kereta api) dan dengan bus Deluxe / biasa (untuk orang lain) diperbolehkan. Jika karyawan bepergian di tempat-tempat yang terhubung dengan kereta api, perjalanan dengan sarana transportasi umum apa pun diperbolehkan dengan ketentuan tarif tidak melebihi tarif kereta oleh kelas yang berhak.
Penggantian akan dibebankan pada Biaya Tatkal Premium untuk pemesanan tiket dan penggantian Dynamic / Flexi {berada di Kereta Shatabdi / Rajdhani / Duronto saat dalam tur / pelatihan resmi. Biaya Tatkal Seva akan terus diganti.
Hak untuk perjalanan tur atau pelatihan di kereta api atau penerbangan udara berdasarkan tingkat gaji diberikan di bawah ini.
Tingkat Gaji dalam Matriks Pembayaran |
Hak |
Hak di Rajdhani & kereta premium |
14 tahun ke atas |
Kelas Bisnis / Klub melalui udara atau AC-I dengan kereta api |
Executive / Ac Kelas 1 (dalam kasus Kereta Premium / Premiurm Tatkal / Suvidha / Shatabdi / Rajdhani sesuai kelas tertinggi yang tersedia |
12 dan 13 |
Kelas ekonomi melalui udara atau AC-I dengan kereta api |
Executive / Ac Kelas 1 (dalam kasus Kereta Premium / Premiurm Tatkal / Suvidha / Shatabdi / Rajdhani sesuai kelas tertinggi yang tersedia |
6 sampai 11 |
Kelas ekonomi melalui udara atau ACII dengan kereta api |
AC 2nd Class / Chair Car (Di Shatabdi Trarns) |
5 ke bawah |
Mobil Kursi Kelas Satu / AC-III / AC dengan kereta api |
AC 3 Kelas / Kursi Mobil |
Tunjangan Jarak Tempuh untuk Perjalanan Melalui Darat
Karyawan yang menarik gaji dengan level gaji 14 ke atas berhak mendapatkan penggantian tarif sebenarnya oleh bus / taksi apa pun termasuk AC sedangkan karyawan dengan level gaji antara 6-13 berhak untuk bus AC tetapi tidak untuk taksi AC. Tarif sebenarnya dapat diganti untuk perjalanan dengan bus apa pun selain bus AC untuk karyawan yang ditempatkan di level gaji 4 dan 5. Demikian pula, karyawan dengan level gaji 3 atau di bawahnya dapat melakukan perjalanan dengan bus biasa saja. Namun, karyawan yang termasuk dalam kategori apa pun dapat bepergian dengan becak otomatis atau kendaraan mereka sendiri dengan tarif yang ditentukan.
Di tempat-tempat di mana tidak ada tarif khusus yang diresepkan penggantian Rs. 24 / - per km akan diizinkan untuk perjalanan yang dilakukan dengan mobil / taksi sendiri dan Rs. 12 / - per km untuk perjalanan yang dilakukan dengan becak otomatis atau skuter sendiri dll. Tarif ini akan meningkat 25% jika DA meningkat 50 persen.
Tunjangan Harian
Ini melibatkan tiga komponen: yaitu, penggantian biaya hotel, biaya perjalanan, dan tagihan makanan. Untuk level 8 dan di bawahnya, klaim yang tunduk pada batas atas dapat dibayar tanpa produksi voucher. Klaim yang disertifikasi sendiri, yang dengan jelas menunjukkan periode tinggal, nama tempat tinggal, periode perjalanan, nomor kendaraan, dll., Dapat diganti. Selain itu, batas atas penggantian biaya hotel adalah Rs 1000 / - per hari setelah produksi voucher yang relevan. Batasan penggantian biaya hotel akan terus meningkat sebesar 25 persen setiap kali DA meningkat sebesar 50 persen.
Pembayaran lump sum harus dilakukan untuk biaya makanan sesuai dengan tarif yang diberikan dalam tabel di bawah ini, tergantung pada lama absen dari kantor pusat. Jika absen lebih dari 12 jam, 100% dari jumlah sekaligus akan dibayarkan. Dalam kasus 6-12 jam, 70% dari jumlah sekaligus akan dibayar, dan jumlah 30% untuk kurang dari 6 jam ketidakhadiran. Tidak ada voucher yang diperlukan untuk jumlah pembayaran sekaligus yang dibayarkan pada tagihan makanan.
Untuk perjalanan dengan berjalan kaki, tunjangan harian akan dibayarkan dengan tarif yang sama dengan jumlah yang dibayarkan untuk tagihan makanan.
Tingkat ini selanjutnya akan meningkat sebesar 25% setiap kali DA meningkat sebesar 50%.
Tunjangan harian untuk tur ditunjukkan di bawah ini.
Tingkat Gaji | Akomodasi Hotel (Rs.) | Biaya Taksi | Tagihan Makanan |
---|---|---|---|
14 tahun ke atas |
Hingga 7.500 / - per hari |
Taksi AC bepergian dalam kota |
Hingga 1200 / - per hari |
12 dan 13 |
Hingga 4.500 / - per hari |
Taksi AC hingga 50 km / hari dalam kota |
1000 / - per hari |
9 sampai 11 |
Hingga 2.250 / - per hari |
Taksi non-AC, Rs. 338 / - per hari |
900 / - per hari |
6 sampai 8 |
Hingga 750 / - per hari |
Taksi non-AC, 225 / - per hari |
Taksi non-AC, 225 / - per hari |
5 ke bawah |
Sampai 450 / - per hari |
Taksi non-AC, 113 / - per hari |
500 / - per hari |
Transfer TA (TTA)
Aturan yang berlaku untuk hak perjalanan sebagaimana ditentukan untuk tur, kecuali untuk perjalanan internasional, akan berlaku dalam kasus perjalanan dengan transfer. Kondisi lainnya adalah sebagai berikut.
- Hibah Transfer Gabungan (CTG): 80% dari pembayaran dasar bulan lalu ketika ditransfer ke tempat yang terletak pada jarak atau lebih dari 20 km dari tempat posting yang ada.
- Dalam kasus transfer ke dan dari wilayah Pulau Andaman, Nicobar & Lakshadweep: CTG @ 100% dari gaji dasar bulan lalu (tidak termasuk NPA dan MSP)
- Transfer ke stasiun (kurang dari 20 km dari stasiun lama / transfer dalam kota yang sama): sepertiga dari hibah transfer gabungan akan diterima, jika terjadi perubahan tempat tinggal.
- Dalam kasus di mana pemindahan suami dan istri dilakukan dalam waktu enam bulan, tetapi setelah 60 hari pemindahan pasangan: 50 persen dari hibah pemindahan akan diijinkan kepada pasangan yang ditransfer kemudian.
- Dalam hal kedua transfer dipesan dalam waktu 60 hari: Tidak ada hibah transfer yang dapat diterima untuk pasangan yang ditransfer kemudian.
Transportasi Barang Pribadi
Tingkat Gaji | Dengan Train / Steamer | Melalui Jalan |
---|---|---|
12 tahun ke atas |
6000 kg / 4 wheeler wagon / 1 kontainer ganda |
Rs. 50 / - km |
6 sampai 11 |
6000 kg / 4 wheeler wagon / 1 kontainer tunggal |
Rs. 50 / - km |
5 |
3000 kg |
Rs. 25 / - km |
4 ke bawah |
1500 kg |
Rs. 15 / km |
Hak TA untuk Pensiunan Karyawan
Hak perjalanan sebagaimana ditentukan untuk tur / transfer, kecuali untuk perjalanan internasional, akan berlaku dalam kasus pensiunan karyawan. Kondisi lainnya adalah sebagai berikut.
- Hibah Transfer Gabungan (CTG): 80% dari gaji pokok bulan lalu untuk karyawan, yang pada saat pensiun, menetap di tempat selain stasiun terakhir tugas mereka yang terletak pada jarak lebih dari 20 km.
- Dalam kasus penyelesaian ke dan dari wilayah Pulau Andaman, Nicobar & Lakshadweep: CTG @ 100% dari gaji pokok bulan lalu (tidak termasuk NPA dan MSP)
- Insiden transfer dan jarak tempuh jalan untuk perjalanan sudah termasuk dalam hibah transfer gabungan dan tidak dapat diterima secara terpisah.
- Dalam kasus pensiunan karyawan yang, saat pensiun, menetap di stasiun tugas terakhir atau dalam jarak kurang dari 20 km: sepertiga dari CTG jika perubahan tempat tinggal benar-benar terlibat.
- Ketentuan pengangkutan barang pribadi dan alat angkut akan tetap sama seperti untuk TA transfer.
Tinggalkan Konsesi Perjalanan
- Saat ini, baik dua kunjungan kampung halaman atau satu kota asal dan satu kunjungan ke Seluruh India diizinkan dalam satu blok empat tahun.
- Untuk dua blok 4 tahun pertama, tiga kunjungan kampung halaman dan satu kunjungan "Seluruh India" diizinkan.
BPK ke-7 merekomendasikan pembagian LTC kampung halaman untuk karyawan yang ditempatkan di wilayah Timur Laut, Ladakh dan Pulau Andaman, Nicobar dan Lakshadweep dan memberikan hibah satu surat perintah kereta api gratis tambahan kepada semua personel CAPF dan Penjaga Pantai India mutatis mutandis. Namun, pemerintah tidak mengizinkan pemberian jaminan gratis kepada Personil Angkatan Laut India karena mereka tidak ditugaskan di lapangan. Hak perjalanan untuk availing LTC sama untuk perjalanan kereta api dan udara seperti pada tur.
pertanyaan
Pertanyaan: Apakah seorang karyawan berhak atas tunjangan transportasi jika seorang karyawan telah memanfaatkan cuti selama sebulan penuh?
Jawaban: Tidak, dia tidak akan diizinkan untuk mengambil uang transportasi jika dia telah cuti selama sebulan penuh.